Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Jepang yang mana hal tersebut diproses dalam suatu badan yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sekitar tahun 1945, negara Jepang mengalami kekalahan di bagian Asia Timur Raya pada perang dunia kedua. Dengan kekalahan tersebut, maka negeri sakura yang memiliki cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia. Salah satu cara Jepang untuk mengambil simpati bangsa Indonesia, yaitu dengan janji memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, dimana hal tersebut diutarakan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Soekarno Membacakan Teks Proklamasi
Soekarno Membacakan Teks Proklamasi
Sebagai kelanjutan janji Jepang kepada bangsa Indonesia, maka dibentuklah BPUPKI yang dibentuk oleh Bala tentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 62 orang, termasuk ketua dan wakil ketua yang terdiri atas politikus, negarawan, dan para perintis kemerdekaan. BPUPKI diketuai oleh DR. Radjiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso adan Tuan Hachibangase dari Jepang. Kemudian BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan selanjutnya pada tanggal 29 Mei 1945 sampai pada tanggal 1 Juni 1945 menyelenggarakan sidang yang pertama. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang yaitu sebagai berikut.

1. Sidang Pertama BPUPKI 

Sidang pertama BPUPKI langsung membicarakan rancangan dasar negara yang akan dipakai jika indonesia merdeka. Oleh karena itu sidang pertama yang berlangsung tanggal 29 Mei 1945- 1Juni 1945. Tiga tokoh nnasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu : Prof. Mr. Muh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dalam sidang pertama ini belum dicapai kata sepakat mengenai rumusan dasar negara yang akan dipakai pada saat Indonesia merdeka. Kesepakatan yang telah dicapai hanya istilah nama dasar negara, yaitu Pancasila. Istilah Pancasila ditemukan oleh seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Namun temannya yang ahli bahasa tersebut tidak dijelaskan siapa namanya. Pada saat melakukan sidang pertama belum mencapai kesepakatan, maka bangsa Indonesia membentuk panitia kecil yang berjumlah 8 (delapan) orang yang bertugas untuk membahas usul-usul yang dikemukakan oleh para pembicara. Panitia kecil tersebut, terdiri atas tokoh : Ir. Soekarno, Mr. A.A. Maramis , Ki Agus Hadikusumo, Kh. Wahid Hasyim, Soetarji Kartohadikusumo, Abikoesno TjokroSujoyo, Mr. Ahmad Soebardjo, dan Mr. Muhammad Yamin.

Sidang BPUPKI yang pertama diadakan pada tanggal 22 Juni 1945 dalam bentuk rapat gabungan antara anggota BPUPKI. Panitia 8 dan Tyuo Sangi In (Badan Penasehat Pemerintahan Balatentara Jepang). Rapat diadakan di kediaman Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta yang dipimpin oleh Ir.Soekarno. Dalam rapat tersebut menyetujui bahwa Indonesia akan merdeka secepatnya. Guna menuntaskan hukum dasar dibentuklah Panitia sembilan atau panitia perumusan yang terdiri dari tokoh-tokoh berikut :

  1. Ir. Soekarno (ketua).
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua).
  3. Mr. A.A. MAramis.
  4. Kh.Wachid Hasyim.
  5. Abdoel Kahar Muzakir.
  6. Haji Agus Salim.
  7. Abikoesno Tjokrosujoyo.
  8. Mr. Achmad Soeardjo.
  9. Mr. Muh Yamin
Dalam perjalanannya, rapat berjalan dengan alot, karena terjadi perbedaan dan perdebatan mengenai konsep antara golongan nasionalis sekuler dan golongan nasionalis religius (islam). Selama melalui proses rapat yang sangat alot, maka akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyepakati rumusan dasar negara yang tercantum di dalam Mukhadimah Hukum Dasar yang ditanda tangani oleh 9 angggota Panitia Sembilan itu, kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter). Setelah itu sebagai ketua “Panitia Sembilan“, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia sembilan yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan “Indonesia Merdeka” yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tersebut. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

2. Sidang Kedua BPUPKI

Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. BPUPKI membentuk suatu panitia perancang Hukum Dasar UUD 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang beranggotakan 19 orang. Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang beranggotakan sebagai berikut :

  1. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  2. Mr. Wongsonegoro
  3. Mr. Achmad Soebardjo
  4. Mr. A.A. MAramis
  5. Mr. R. P.Singgih
  6. Haji Agus Salim
  7. Dr. Soekiman
Selain itu terdapat Panitia Penghalus Bahasa, yang beranggotakam sebagi berikut :

  1. Prof. Mr. Soepomo
  2. Prof. Dr. Hussein Djoyodiningrat
  3. Haji Agus Salim
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang dinamakan sebagai UUD 1945, meliputi :
  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaisya , serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor Portugis (sekarang adalah wilayah negara timor leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

3. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya dengan baik, maka badan ini pun dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan diganti oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), panitia ini sendiri diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil adalah Moh. Hatta, sedangkan Mr. Achmad Soebardjo ditunjuk sebagai penasihat. Anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Penyerangan yang ada di Jepang membuat pertahanan Jepang lumpuh. Hal itu terjadi ketika tanggal 6 Agustus 1945 kota Hirosima di bom oleh sekutu, kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki juga di bom oleh sekutu. Karena hal itulah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, meskipun penyerahan Jepang kepada sekutu dirahasiakan oleh pihak Jepang, namun akhirnya terdengar juga oleh pemuda-pemuda Indonesia.

Setelah mendengar kejadian tersebut, pemuda Indonesia segera menemui Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, mereka meminta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa campur tangan oleh bangsa Jepang. Namun sebagi ketua dan wakil ketua, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta akan mengadakan sidang PPKI terlebih dahulu, sidang PPKI akan diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 1945.

Para pemuda belum mendapatkan persetujuan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, maka para pemuda akan mengamankan kedua orang itu ke Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari. Diantara pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok adalah pemuda bernama Soekarni, Yusuf Kunto, dan Syodanco Singgih. Ketika itu Rengasdengklok diduduki oleh satu kompi tentara PETA, dibawah pimpinan Cudaanco Soebeno, tetapi para pemuda Indonesia telah mengambil kekuasaan Jepang disana.

Pada siang harinya salah satu yang mengawal Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta yang bernama Yusuf Kunto. Setelah tiba di Jakarta terjadi perdebatan antara pemuda dengan Mr. Achmad Soebarjo selaku golongan tua. Dalam pertemuan tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi harus segera dilaksanakan di Jakarta. Setelah itu Yusuf Kunto segera kembali ke Rengasdengklok diikuti oleh Mr. Achad Soebardjo untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Mr. Soebardjo setelah tiba di Rengasdengklok menegaskan kepada para pemuda Indonesia bahwa proklamasi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Maka pada hari itu juga para pemuda membawa Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta. Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam hari mereka tiba di Jakarta. Pada saat itu juga Soekarno-Hatta dan para pemuda langsung membicarakan teks proklamasi. Pada jam 23.00 kemudian diadakan pertemuan lagi dirumah tepatnya dirumah Laksamana Muda Maeda di Jl. Imam Bonjol no. 1 Jakarta, pertemuan tersebut dihadiri oleh Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Mr. A. Soebardjo, para anggota PPKI dan para pemuda (Soekarni, Sayuti Melik, BM. Diah, dan Sudiro).

Adapun ruangan yang digunakan untuk menyusun naskah proklamasi tersebut yaitu ruang makan dan ruang tamu. Mr. A. Soebardjo dan Moh. Hatta merumuskan kalimatnya sedangkan Ir. Soekarno yang menuliskannya. Setelah konsep naskah proklamasi jadi, kemudian ke ruang tamu. Disitulah konsep tersebut dimusyawarahkan dengan semua yang hadir. Soekarni mengusulkan agar naskah proklamasi agar ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia dan usulan tersebut diterima oleh semua yang hadir.

Selanjutnya naskah diserahkan Sayuti Melik untuk diketik, barulah naskah tersebut ditandatangani oleh Soekarno-Hatta. Kemudian keesokan harinya, tanggal 17 Agustus 1945, sejak pagi mereka telah berkumpul di tempat kediaman Ir. Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta untuk mengadakan persipan-persiapan, guna menyambut Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tepat pada pukul 10.00 WIB terjadilah peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Moh. Hatta tampil di depan untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.

Referensi : mengakujenius.com/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara
Bagikan:

Kredit Mitsubishi Xpander - DP Ringan Cicilan Menarik

Kredit Mitsubishi Xpander - DP Ringan Cicilan Menarik. Mobil Mitsubishi Xpander adalah sebuah produk kendaraan roda 4 (empat) terbaru dari Mitsubishi Indonesia yang termasuk dalam kendaraan MPV keluarga terbaru. Teknologi SUV dari Mitsubishi Motors yang sudah terbukti kehandalannya kini hadir dalam MPV impian untuk kegiatan sehari-hari baik untuk di dalam kota maupun perjalanan luar kota.

mobil xpander
Mobil Xpander : srikandi.com

Dimensi Xpander yang compact memudahkan mobil untuk bermanuver serta memiliki ruang kabin yang luas menghadirkan kenyamanan untuk 7 orang dengan 3 baris tempat duduk. Mitsubishi Xpander ini adalah MPV dari Mitsubishi Motors yang hadir dengan karakter SUV yang siap bebas bereksplorasi di segala medan bagi Anda pecinta dunia otomotif.

Type Mitsubishi
Harga
Xpander GLX mtRp. 189.000.000
Xpander GLS mtRp. 208.500.000
Xpander Exceed mtRp. 214.500.000
Xpander Exceed atRp. 224.900.000
Xpander Sport atRp. 237.100.000
Xpander Ultimate atRp. 245.300.000
Mitsubishi Xpander mempunyai jarak ground clearance yang cukup untuk menghadapi polisi tidur, jalan berlobang dan banjir, sehingga Anda akan merasa nyaman menggunakan mobil ini kemana pun lokasi yang Anda tuju.

Jika Anda tertarik dengan produk kami, maka kami menyediakan beberapa paket leasing menarik dengan dp ringan dan cicilan menarik yang bisa Anda pilih sehingga Anda dapat segera memiliki mobil Xpander dengan segala kelebihan yang ada.

Untuk info lebih lanjut bisa hubungi kami (F U A D)
Whatsapp : 0856.9922.747

PT. SRIKANDI DIAMOND MOTORS - POS PENGUMBEN
Jl. Pos Pengumben Raya No.20 Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11560 - DKI Jakarta
Telp. 021 225.30.123
Fax. 021 225.30.222
Service. 021 225.30.303
Bagikan:

Dilema Dengan Sebuah Kesempatan

Terkadang hidup seorang manusia pasti ada naik dan turunnya ibarat roda yang berputar maka kadang kita berada diatas dan terkadang kita berada dibawah. Hal inilah yang mungkin banyak sebagian orang tidak memperhatikannya. Banyak dari kita yang terlalu angkuh dengan yang dimiliki hingga melupakan hal yang sebenarnya sudah menjadi kodratnya bahwa semua itu adalah titipan sementara dan bisa hilang sewaktu-waktu tanpa melihat situasi dan keadaan.

Seperti halnya dengan kesempatan. Banyak orang yang melihat sebuah kesempatan sebagai sebuah hal yang bisa dianggap mudah alias menggampangkan, seperti pada kasus yang tengah gua alami. Sebenarnya hal ini gak 100% mengenai kehidupan gua namun ada sebagian kecil yang gua curi dari orang-orang yang gua kenal mengenai kisah hidupnya selama gua dengerin.

Ada yang bilang kesempatan kedua itu tidak pernah sebaik dengan kesempatan pertama tetapi buat gua berdasarkan pengalaman bahwa kesempatan kedua memang tidak pernah baik tetapi kesempatan itu jauh sangat berharga karena dengan kesempatan kedua itu gua menjadi diri ini seorang yang benar-benar harus bertanggung jawab dengan kesempatan tersebut. Baik secara batin maupun lahir gua harus bisa memaksimalkan kesempatan tersebut.

Inilah kenapa gua berpendapat bahwa jika memang ada kesempatan kedua berarti kesempatan tersebut adalah kesempatan yang begitu sangat berharga dan bernilai walaupun itu tidak sebaik kesempatan pertama.


Jakarta, 4 Februari 2017
Bagikan: